Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat melakukan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka AFW atas penyidikan PT FNB senilai Rp925 juta di Kota Depok, Jawa Barat (Rabu, 19/3).
Kegiatan penyitaan dimulai dengan kunjungan Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat bersama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke rumah kediaman tersangka. Tim penyidik kemudian melaksanakan kegiatan penyitaan aset tersangka serta memperlihatkan Surat Perintah Sita dan Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Depok.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Penyitaan serta penempelan stiker sita yang disaksikan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok beserta Ketua RT setempat.
Penyitaan dilakukan karena tersangka AFW melalui PT FNB diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindakannya tersebut adalah sebesar Rp16.331.160.505,00.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Suhono |
Kontributor Foto: Dimas Bagus Wardana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat