Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menangkap tersangka SS terkait jaringan pembuat dan pengedar faktur pajak fiktif yang merugikan negara sebesar Rp153 miliar pada pukul 11.49 WIB di Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat (Kamis, 26/8). Dalam kegiatan ini, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan tim intelijen DJP dan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tersangka SS diduga menggelapkan pajak dengan telah turut serta melakukan dan/atau membantu Lukmanul Hakim yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019. SS diduga kuat telah membantu Lukmanul Hakim dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Perbuatan tersebut dilakukan oleh SS antara lain melalui PT GLJM sejak 2011 sampai dengan 2013.
Selain itu, SS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2021 juga menerima sejumlah fee dengan persentase tertentu dari total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum pada faktur pajak fiktif yang diterbitkan.
Perbuatan SS melanggar Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya tersebut, SS dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Usai ditangkap, tersangka SS diamankan dan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. DJP akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menindak tegas para pelaku penggelapan pajak.
- 663 kali dilihat