Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita sebuah rumah pada kawasan perumahan elit milik seorang tersangka pengemplang pajak berinisial BN di Kota Sidoarjo (Rabu, 12/3).

Tersangka merupakan direktur operasional sekaligus pemegang saham dan pengendali PT SBI. Melalui PT SBI, tersangka BN bersama direktur utama yang berinisial (Alm.) MT diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan lantaran menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan tidak melaporkan seluruh penghasilan dan memungut PPN dengan tidak menerbitkan faktur pajak keluaran dengan konsumen non-Pengusaha Kena Pajak (retail) barang kena pajak (BKP)/objek PPN, serta tidak melaporkannya sebagai penyerahan barang kena pajak tersebut ke dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013 s.d. Desember 2015.

Faktur pajak fiktif (TBTS) tersebut kemudian digunakan oleh BN dan (Alm.) MT melalui SPT Masa PPN PT SBI untuk mengecilkan jumlah PPN yang disetorkan ke kas negara. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka selama periode Januari 2013 s.d. Desember 2015 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka BN disangkakan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia dapat diancam hukuman pidana penjara selama minimal dua sampai dengan enam tahun serta dikenakan denda sebesar dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah dari tersangka BN dan SR selaku ahli waris dari Alm. MT.

Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik disaksikan oleh Pengurus Keamanan RT serta pihak penghuni saat ini rumah tersebut.

Rumah yang terletak pada kawasan perumahan elit tersebut yang telah disita oleh tim penyidik, nantinya akan dilakukan penilaian harta kekayaan oleh tim penilai dari Kanwil DJP Jawa Timur I dan dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam penegakan hukum pidana pajak, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.