Indra Satiya Sukanda selaku Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb didampingi oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tanjung Redeb Aris Widya Permana dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa penuhi undangan dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur untuk menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Kamis, 11/7).
“Seperti wajib pajak badan pada umumnya, koperasi memiliki beberapa kewajiban perpajakan yaitu daftar, hitung, setor, dan lapor pajak,” jelas Irvan. “Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi, bisa juga secara daring melalui laman e-reg.pajak.go.id. Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi (bukan wanita kawin) yang mungkin tidak memerlukan untuk unggah dokumen apa pun, untuk wajib pajak badan wajib mengunggah dokumen berupa NPWP dan Kartu Tanda Penduduk (NPWP) pengurus, serta dokumen pendirian,” tambahnya.
Dalam acara yang berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh 20 wajib pajak itu, Irvan juga menjelaskan secara rinci mengenai tarif-tarif pajak yang bisa dikenakan kepada wajib pajak badan koperasi.
“Yang perlu diperhatikan di sini untuk anggota koperasi adalah bunga simpanan koperasi bagi Orang Pribadi ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2),” jelasnya. “Untuk bunga simpanan anggota koperasi dengan nominal Rp0,00 hingga Rp240.000,00 tidak dikenakan pajak, namun dengan bunga simpanan anggota koperasi di atas Rp240.000,00 per bulan dikenakan tarif 10% dikalikan dengan bunga per bulan,” tambahnya.
Irvan juga menjelaskan bahwa bukti potong pajak tetap wajib dibuat oleh koperasi baik untuk penerima bunga di bawah Rp240.000,00 maupun di atas Rp240.000,00.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Aris Widya Permana |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat