
Bapak Geologi Migas Indonesia, Prof. Dr. R. P. Koesoemadinata mengatakan bahwa seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan kena pajak tergolong sebagai wajib pajak. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan.
Koesoemadinata menuturkan bahwa meskipun telah pensiun, seseorang dapat menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja (pekerja bebas) sehingga bisa saja menerima penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan terutang pajak.
"Wajib Pajak pensiunan yang masih memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan di atas PTKP diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan perpajakannya dengan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan," ungkap guru besar geologi Institut Teknologi Bandung itu saat berkunjung ke KPP Pratama Bandung Cibeunying (Selasa, 17/10).
Berdasarkan self assessment system, lanjut Koesoemadinata, kewajiban tersebut harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. “Mungkin yang menjadi sedikit kendala adalah ketersediaan bukti potong pajak dari pemberi kerja yang sering terbit mendekati jatuh tempo pelaporan SPT,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa DJP sudah semakin baik dalam memberikan pelayanan juga informasi kepada Wajib Pajak. Namun, ia berharap alangkah lebih baik lagi jika sumber informasi bisa di dapat dari tempat Wajib Pajak itu bekerja. “Beberapa rekan dosen, misalnya, agak sungkan untuk datang ke Kantor Pajak, mungkin karena keterbatasan waktu dan lain-lain. Akan lebih baik jika ada semacam Tax Center di setiap kampus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini mengapresiasi peran aktif Wajib Pajak dalam berkontribusi kepada Negara melalui pembayaran pajak.
Terkait kewajiban perpajakan, Hasti menambahkan bahwa kewajiban Wajib Pajak akan tetap ada sepanjang masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. “Jadi bukan karena yang bersangkutan telah sampai masa pensiun atau tidak,” tegasnya.
Hasti menjelaskan, masyarakat yang secara subjektif dan objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya. Hal ini tentu berlaku juga bagi pensiunan.
Wajib Pajak pensiunan bisa terlepaskan dari kewajiban lapor SPT Tahunan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJP. “Bagi para pekerja yang mulai memasuki masa pensiun sudah tidak perlu membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan jika sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak,” ungkapnya.
Kondisi yang dimaksud adalah ketika penghasilan sesudah pensiun di bawah batas penghasilan kena pajak (PTKP). Dengan begitu, apabila penghasilan dalam satu tahun tidak melebihi dari Rp54 juta, maka para pensiunan tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis ketika karyawan memasuki masa pensiun.
“Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2020, karyawan yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) ke Kantor Pajak setelah persyaratan tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
“Permohonan untuk menjadi Wajib Pajak NE berlaku untuk semua kategori pajak dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Bendaharawan,” pungkas Hasti.
Pewarta: Herry Prapto |
Kontributor Foto: Herry Prapto |
Editor: Fanzi Siddiq F |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1653 kali dilihat