Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan one on one secara langsung kepada wajib pajak pemilik usaha toko bahan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 6/9).

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan oleh Restu Fajar Subhakti dan Bastomi Ali Ustadi yang merupakan anggota tim penyuluh perpajakan KP2KP Benteng. Sebelum datang ke lokasi usaha wajib pajak, tim penyuluh perpajakan KP2KP Benteng sudah melakukan pengecekan data terlebih dahulu terkait kewajiban perpajakan wajib pajak. Selanjutnya Bastomi menjelaskan kepada wajib pajak maksud kedatangan mereka.

Restu kemudian memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan untuk wajib pajak usahawan. "Setelah memiliki NPWP ada kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahun mulai bisa lapor 1 Januari dan batas pelaporannya sampai 31 Maret," ungkap Restu.

Selain itu tim KP2KP Benteng juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat atau tidak melapor maka dapat terkena sanksi administrasi.

"Mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500 juta dalam setahun. Sehingga jika omzet masih dibawah Rp500 juta maka belum diwajibkan untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM," tutur Restu.

''Jika omzet sudah melebihi PTKP maka diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen,'' pungkas Restu.

Pihak KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan penyuluhan one on one ini wajib pajak bisa semakin memahami apa saja kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, diharapkan juga angka kepatuhan pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa