Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan PMK-89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mulai menyosialisasikan kepada para pengusaha hasil pertanian. Sosialisasi pertama PMK-89/PMK.010/2020 dilakukan kepada para pengusaha atau pengepul kopi di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang bertempat di aula KPP Pratama Curup, Bengkulu (Selasa, 1/9).

"Sebenarnya PMK ini sudah mulai efektif berlaku pada 27 Juli 2020 kemarin, namun karena masih pandemi Covid-19 sehingga baru bisa kita sosialisasikan hari ini di wilayah kerja KPP Pratama Curup," terang Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan usai kegiatan yang bertajuk Ngopi Bareng Pengusaha Kopi tersebut.

Dijelaskan Ery, dalam peraturan menteri keuangan yang baru ini para pengusaha seperti pengepul kopi yang memiliki omzet Rp4,8 miliar ke atas per tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sejak berlakunya PMK ini, mereka yang sudah terdaftar sebagai PKP bisa memilih apakah tetap memakai harga jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN normal 10% atau memilih nilai lain sebagai DPP yang ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Adapun PPN yang terutang adalah 10% dari DPP nilai lain tersebut atau senilai 1% dikalikan harga jual.

“Untuk mekanisme pengenaan PPN yang tertera dalam PMK ini, para pengepul kopi bisa memilih apakah menggunakan DPP nilai lain dengan tarif penggali 1% atau 10%," terang Ery.

Kemudian menurut Ery, ketika mereka memilih tarif 1% mereka bisa beralih ke tarif 10% di awal tahun nanti. Namun saat sudah memilih atau beralih ke tarif 10%, mereka tidak bisa lagi kembali beralih ke tarif 1%.

Terkait dengan kewajiban PPN ini sendiri, menurut Ery, para pengepul kopi ini bukan pihak yang menanggung pajak, melainkan para pengusaha pabrikan tempat mereka menjual hasil bumi yang mereka kumpulkan. Kewajiban para pengepul kopi ini hanya menyiapkan faktur pajaknya saja.

"PPN 1% atau 10% ini nanti tidak dibebankan kepada pengepul kopi namun dibebankan kepada pengusaha atau perusahaan tempat mereka menjual kopi," tegas Ery.

Di sisi lain, Ery mengungkapkan karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19, jumlah peserta kegiatan sosialisasi yang mereka laksanakan kemarin terbatas. Kegiatan sosialisasi berikutnya akan kembali mereka lakukan dengan mengundang para pengepul kopi yang belum hadir di acara kemarin.