Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengundang Asosiasi Pengusaha Emas Pehiasan (APEPI) Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo untuk diberikan edukasi aspek perpajakan emas. Kegiatan edukasi dilaksanakan di Namsatu Café, Jl Perintis Kemerdekaan No 61, Jurang, Kabupaten Temanggung (Selasa, 14/4). Sebanyak 21 pengusaha emas mengikuti kegiatan edukasi tersebut.

“Saya mengaspresiasi kedatangan Bapak dan Ibu yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan edukasi ini,” kata Christijanto Wahju Purwoistijoko, Kepala KPP Pratama Temanggung saat membuka acara. Christ, dalam sambutannya, menyampaikan pesan kepada para wajib pajak agar selalu waspada terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bergas Prakoso dan Ikhsan Abdul Nafi’u, Penyuluh KPP Pratama Temanggung, secara bergantian menyampaikan materi aspek perpajakan emas untuk para pengusaha emas pehiasan.

Materi yang mereka berikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhisan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terakit dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

“PKP Pedagang wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% x harga jual, untuk penyerahan emas pehiasan kepada pedagang lainnya dan konsumen akhir, untuk pedagang emas yang sudah PKP dan memiliki faktur pajak lengkap. Sedangkan PKP Pedagang Emas tidak memiliki faktur pajak lengkap, maka wajib memungut sebesar 1,65% x harga jual, untuk penyerahan emas pehiasan kepada pedagang lainnya dan konsumen akhir,” kata Bergas. Ikhsan juga memberikan penjelasan terkait cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPh Pasal 22 pada aplikasi Coretax DJP.

Para peserta kegiatan edukasi mendapat kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi di akhir sesi materi. Kegiatan edukasi ini berlangsung pukul 19.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Christ berharap para pedagang emas yang telah mengikuti kegiatan edukasi dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Tri Cahyo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.