Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jl. R. Soeprapto, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser (Rabu, 10/8).

Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT Paser Sulet Barokah yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Paser Sulet Barokah telah berdiri sejak tahun 2012, tetapi saat ini belum ada kegiatan usaha.

“Terakhir kali kami berproduksi yaitu empat tahun yang lalu. Kami saat ini sedang mencari investor untuk mendanai kegiatan eksplorasi dan eksploitasi batu bara kami nantinya sehingga sekarang kami masih belum memiliki penghasilan,” ujar Mustikawati, Pengurus PT Paser Sulet Barokah.

Mustikawati juga menambahkan bahwa dia berharap dengan mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mempermudah mereka untuk mendapatkan suntikan dana dari investor.

Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan. Kewajiban yang dimaksud adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

“Karena Paser Sulet Barokah saat ini masih belum ada kegiatan usaha, kewajiban yang wajib dipenuhi hanya melaporkan nihil SPT Masa PPN setiap bulannya,” tutur Wahyu Imam Prasetyo, petugas KP2KP Tanah Grogot.

Dalam kesempatan tersebut, Mustikawati juga menyampaikan bahwa PT Paser Sulet Barokah akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KP2KP Tanah Grogot apabila menemui kendala.

 

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa