
Tidak hanya dibanjiri kedatangan wajib pajak yang memerlukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuna (SPT) Tahunan di laman DJP Online dan bantuan pemutakhiran data atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan juga aktif melayani permintaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan yang sudah memenuhi syarat permohonan di Kab. Nunukan (Jumat, 24/03).
Kali ini, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sekaligus aktivasi akun PKP adalah CV. Arr Berkah Jaya yang berlokasi di Jl. Teuku Umar, Nunukan Tengah dan bergerak di bidang konstruksi gedung ataupun bangunan. Pemilik usaha Irsan Humokor dapat ditemui langsung di tempat usaha oleh Trisha Aurel Carissa, pegawai KP2KP yang ditunjuk oleh Ari Saptono selaku kepala kantor untuk mengunjungi lokasi kerja badan.
Pengukuhan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak tidaklah sebuah keharusan bagi pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar. Namun, hal ini diperbolehkan apabila adanya keperluan yang mengharuskan wajib pajak untuk menjadi PKP, seperti harus membuat faktur bila mau bekerja sama dengan pihak pemerintahan.
“Kebetulan memang wajib pajak memerlukan faktur pajak dalam kegiatan usahanya, sudah dijelaskan juga semenjak dijadikan PKP kewajiban lapor tiap bulannya muncul juga dengan sebutan SPT Masa. Pak Irsan paham akan penjelasan saya dan memperbolehkan lokasi usahanya untuk dikunjungi langsung,” jelas Trisha.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat