Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak di loket help desk KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 23/4). Wajib Pajak  Koperasi Petani Kelapa Sawit MJ yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit hadir untuk berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehubungan dengan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterimanya dari perusahaan mitra. 

“Selama tahun 2024 kami bertransaksi dengan perusahaan pengolahan TBS (tandan buah segar, red), kemudian kami memperoleh bukti potong PPh. Untuk penghitungannya dalam SPT Tahunan seperti apa ya, Pak?” tanya Hartono, perwakilan Koperasi Petani Kelapa Sawit MJ kepada pegawai yang bertugas. 

“Dalam hal ini, PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. Besarnya PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian, Pak,” jelas Rachmad, pegawai yang bertugas, menanggapi.  

“Ketika koperasi bertransaksi dengan perusahaan, maka perusahaan akan memungut PPh Pasal 22. Perusahaan kemudian menyetorkan PPh ke kas negara dan memberikan bukti pemungutan kepada koperasi. Atas PPh yang telah dipungut tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai pajak yang telah dibayar di muka, sehingga jumlah PPh Pasal 22 yang dikreditkan akan mengurangi jumlah pajak terutang yang harus dibayar pada saat pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya. 

Rachmad kemudian menjelaskan mekanisme pengisian laporan keuangan dan pengkreditan pajak pada formulir SPT Tahunan 1771. Berdasarkan isian pada SPT Tahunan dan penghitungan pengkreditan pajak, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh koperasi. Atas hal tersebut, Wajib Pajak kemudian memilih untuk dilakukan restitusi dengan mekanisme pengembalian pendahuluan. 

Wajib pajak memberikan apresiasi atas layanan konsultasi yang diberikan oleh KPP Pratama Sintang. Dengan adanya layanan konsultasi yang diberikan kepada wajib pajak, Rachmad berharap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.