Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I dan II dengan Kategori Informatif di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penghargaan diberikan secara langsung oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas A. M. Djiwandono dalam perhelatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kementerian Keuangan Tahun 2024 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Raya, Pasar Baru, Jakarta Pusat (Selasa, 6/8).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung transparansi kinerja Kemenkeu sebagai badan publik serta meningkatkan pelayanan informasi publik Kemenkeu dalam menciptakan layanan informasi publik yang efektif dan efisien.

“Pagi ini kita ingin menguatkan komitmen kita untuk bisa mendapatkan kepercayaan dan juga bisa memberikan harapan seperti yang diharapkan oleh publik,” ungkap Heru Pambudi selaku Sekretaris Jenderal Kemenkeu sekaligus Atasan PPID Kemenkeu dalam penyampaian laporan pada awal kegiatan.

Dalam penyampaian laporannya, Heru menjelaskan bahwa terdapat 10 dari 12 unit Eselon I dan 12 dari 16 unit Eselon II di lingkungan Kemenkeu yang meraih Kategori Informatif. Kategori Informatif merupakan predikat tertinggi yang disematkan kepada badan publik yang telah secara proaktif dan inovatif dalam menyediakan informasi publik secara akurat dan benar.

Penyampaian laporan tersebut dilanjutkan dengan sambutan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail. Dalam sambutannya, Samrotunnajah menyebutkan bahwa penghargaan diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

Thomas kemudian mengelaborasi dalam keynote speech-nya bahwa keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengamati alokasi pajak yang dibayarnya untuk kepentingan publik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang berimbas pada peningkatan penerimaan negara.

“Kepercayaan publik dapat meningkat ketika masyarakat bisa mengamati bagaimana uang yang mereka setorkan dalam rupa pajak dikelola. Dengan memahami dan melihat langsung bagaimana pajak dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, kesediaan publik untuk menjadi pembayar pajak yang patuh dapat meningkat. Pada akhirnya, berdampak pada penerimaan yang lebih besar,” jelas Thomas.

Penyampaian keynote speech kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan PPID Tingkat I dan II di lingkungan Kemenkeu dan foto bersama.

Penghargaan PPID Tingkat I Kategori Informatif yang diraih DJP diborong oleh empat pejabat/pegawai dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), yaitu Dwi Astuti selaku Direktur P2Humas, Tirta selaku Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, M. Hudaya Rosad selaku Kepala Seksi Dukungan Layanan dan Konsultasi, dan Nurul Fajar Dwi Yuwono selaku Pengadministrasi Perkantoran Tk. I Seksi Dukungan Layanan dan Konsultasi.

"Predikat Informatif merupakan level tertinggi dari PPID. Tentu hal ini sangat membanggakan karena penghargaan ini bukan yang pertama kalinya. Namun juga sekaligus menjadi tantangan karena kita harus menjamin kualitas informasi publik yang kredibel dan transparan," tutur Dwi Astuti saat dikonfirmasi secara terpisah.

Di sisi lain, penghargaan PPID Tingkat II Kategori Informatif disabet oleh tiga pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten, yaitu Cucu Supriatna selaku Kepala Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun selaku Kepala Bidang P2Humas, dan Leo Ferdiansyah selaku Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi.

Samrotunnajah juga berpesan, predikat yang telah diraih baik sebagai PPID Tingkat I maupun PPID Tingkat II Kategori Informatif di lingkungan Kemenkeu ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dipertahankan dan terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Tentunya predikat ini bukan hanya pencapaian belaka, melainkan juga sebagai tanggung jawab besar yang harus dijaga dan senantiasa ditingkatkan,” pungkas Samrotunnajah.

Pewarta: Destiny Wulandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kementerian Keuangan
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.