Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada Pengelola Keuangan Desa Rambai yang ingin melakukan konsultasi mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) masa unifikasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman (Rabu, 29/5).

Sebelumnya, Pengelola Keuangan Desa Rambai sudah pernah datang untuk mengajukan sertifikat elektronik. Wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP diimbau untuk segera mengajukannya sesuai PMK 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.

Aulia Anshary, Petugas KP2KP Pariaman memberikan konsultasi kepada Pengelola Keuangan Desa Rambai mengenai kewajiban pajak instansi pemerintah. "Kewajiban pajak instansi pemerintah tidak hanya terbatas pada pembayaran/penyetoran pajak saja, melainkan juga pelaporan SPT masa, yaitu menggunakan e-Bupot," terang Aulia.

SPT masa unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penggunaan e-Bupot Unifikasi bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat, menerbitkan, mengadministrasikan bukti pemotongan pajak secara elektronik dan terintegrasi dan membantu dalam memastikan bukti potong yang dibuat sudah akurat dan benar. Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Aulia menjelaskan pelaporan SPT masa unifikasi bisa dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id. Alur pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot ini dimulai dari perekaman transaksi, pembuatan kode billing, posting, rekam pembayaran, dan submit SPT Masa,” jelas Aulia.

Aulia berharap agar pengelola keuangan di Pariaman dapat melaporkan SPT dengan baik dan benar. Apabila terdapat pertanyaan, wajib pajak bisa juga berkonsultasi melalui layanan whatsapp KP2KP Pariaman di 0821 6927 7120.

 

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Ulfa Sandari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.