Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi pengelola keuangan Instansi Pemerintah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang (Rabu, 5/6). Acara ini dihadiri oleh para pengelola keuangan Instansi Pemerintah di tingkat Provinsi Sumatera Barat, termasuk biro, dinas, dan badan.
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian Pelatihan Bendahara/Verifikator Keuangan SKPD Tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan di BPSDM Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan ini menggunakan metode blended learning, yaitu kombinasi antara e-learning dan pembelajaran klasikal. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat, Dr.Ir. Desniarti, MM.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya bagi pengelola keuangan instansi pemerintah untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan dan untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan tersebut guna meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "Hal ini dapat membantu mengurangi keterlambatan pelaporan, pembayaran, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan," kata Ibu Desniarti.
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi memberikan edukasi perpajakan kepada pengelola keuangan Instansi Pemerintah dalam rangka pelatihan tersebut. Materi edukasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Gusfahmi, serta Penyuluh Pajak Ahli Madya, Irnilda Zenti. Gusfahmi membuka paparannya dengan mengutip pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengenai tax ratio Indonesia tahun 2023. Beliau juga menjelaskan bahwa 70% pendapatan APBN Indonesia tahun 2023-2024 berasal dari sektor perpajakan, sehingga menekankan pentingnya kesadaran peserta edukasi mengenai peran pajak dalam pembangunan bangsa.
Irnilda Zenti menjelaskan tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta kewajiban bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Ia juga menguraikan secara rinci jenis-jenis pajak yang wajib dipotong/dipungut oleh instansi pemerintah.
Peserta aktif bertanya tentang kewajiban perpajakan yang biasa dilakukan dan kendala-kendala yang sering dialami oleh pengelola keuangan instansi pemerintah. Semua peserta dengan antusias mengikuti paparan yang disampaikan. Diharapkan materi dan diskusi yang terjadi dapat meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Erika |
Kontributor Foto: Aldi Rivaldi S |
Editor: Trio Nofriadi |
- 12 kali dilihat