Suasana Sosialisasi Hak dan Kewajiban Bendahara Desa se-Kabupaten Luwu

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Bendahara Desa se-Kabupaten Luwu di Aula Dinas Gabungan (Rabu, 21/11). Acara dilaksanakan selama tiga hari sampai Jumat, 23 November 2018 karena banyaknya jumlah desa se-Kabupaten Luwu yaitu sekitar 207 desa sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan satu hari.

Dalam kesempatan ini, Account Representative KPP Pratama Palopo, M. Taufiq menyampaikan bahwa bendahara desa memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang melekat karena ditunjuk selaku pemotong maupun pemungut pajak oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu dana desa perlu dikelola dengan baik, karena di setiap dana desa terdapat kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Pihak pemerintah daerah Kabupaten Luwu juga memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu yang diwakili oleh Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Syawal, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Syawal mengatakan sangat salut dengan apa yang dilakukan oleh pihak KPP Pratama Palopo untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kab. Luwu. Sosialisasi ini sangat tepat karena transfer dana desa ke seluruh desa di Kabupaten Luwu sementara dalam proses mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan cair.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Desa beserta Bendaharanya sangat antusias dalam mengikuti setiap materi yang diberikan. Hal ini dibuktikan pada sesi tanya jawab mendapatkan banyak pertanyaan-pertanyaan dari peserta, mulai dari tata cara penghitungan, pembayaran sampai pelaporan pajak. Kemudian, untuk lebih memperdalam pengetahuan para bendarahara dalam hal yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya, pihak KPP Pratama Palopo juga memberikan Buku Bendahara Mahir pajak kepada seluruh peserta. Kegiatan ini sendiri digelar untuk meningkatkan pemahaman perpajakan para pelaku pengelola dana desa.