Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyelenggarakan bimbingan teknis Inklusi Kesadaran Pajak untuk pertama kalinya ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 56 Jakarta di Jakarta Utara (Kamis, 12/1).
Kegiatan diikuti 40 peserta terdiri dari Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah beserta para pengajar. Tujuan kegiatan ini untuk membekali tenaga pengajar ilmu perpajakan dalam rangka menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini pada jenjang pendidikan menengah, sehingga dapat meningkatkan kesadaran pajak pada generasi emas yang akan datang.
Inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan merupakan salah satu bagian dari kegiatan edukasi pajak yang ditujukan kepada peserta didik dengan mengintegrasikan materi perpajakan dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik. Saat ini Inklusi Pajak sudah diterapkan di jenjang pendidikan tinggi dan jenjang pendidikan menengah hasil dari kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Keuangan.
Kegiatan Inklusi Pajak di SMK Negeri 56 Jakarta diawali sambutan Kepala Sekolah, dilanjutkan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Novi dan Najib. Materi yang disampaikan meliputi pengertian pajak, fungsi pajak bagi negara, serta hak dan kewajiban wajib pajak.
Untuk penyelenggaraan dan pembangunan negara, Najib mengatakan bahwa uang pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar. “82% dari pendapatan negara berasal dari perpajakan. Untuk itu kita harus bersama-sama bergotong royong ikut berkontribusi dengan cara taat pajak”, ujarnya. Najib juga menegaskan bahwa fasilitas yang kita rasakan saat ini seperti pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, subsidi bahan bakar, kemudahan akses jalan, dan lain-lain didapatkan dari pengelolaan dana yang sumber terbesarnya merupakan uang pajak. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Pada sesi materi selanjutnya oleh Novi, dijelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak. “Kewajiban wajib pajak adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan penghitungan, membayar atau menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) secara mandiri (self assessment)”, jelas Novi. Novi kemudian menambahkan bahwa administrasi perpajakan saat ini bisa dilakukan secara online, seperti pembuatan NPWP melalui ereg.pajak.go.id, pembayaran pajak melalui internet/mobile banking, dan pelaporan SPT melalui pajak.go.id.
Dengan diadakannya inklusi ini Penyuluh Pajak berharap para pengajar dapat memahami dan mampu menjelaskan kepada peserta didik materi dasar perpajakan sehingga misi Direktorat Jenderal Pajak untuk menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini dapat terwujud.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Annisa Larasati P. |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat