Atas permohonan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak yang diajukan pada tanggal 9 Desember 2024 oleh PT. BSS, Petugas Penelitian Lapangan KPP Pratama Cilegon melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan usaha PT BSS yang berkedudukan di Perumahan Arga Baja Pura, Kotasari, Grogol, Kota Cilegon, Banten (Rabu, 11/12).
Dalam rangka menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan dokumen yang dilampirkan saat pengajuan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tim peneliti lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan penelitian lapangan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat.
Tim Penelitian Lapangan, terdiri dari 2 (dua) Pelaksana Seksi Pelayanan yaitu Ordy Maulino dan Hartoyo, datang ke lokasi kegiatan usaha PT BSS dan bertemu pengurus PT BSS dengan inisial S selaku direktur PT BSS.
Mengawali kunjungan, petugas memperkenalkan diri terlebih dahulu, menunjukkan Surat Tugas dan menyampaikan tujuan dari penelitian lapangan. Apabila informasi yang diperoleh berdasarkan keadaan sebenarnya telah sesuai dengan formulir Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Dokumen yang dilampirkan saat pengajuan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak akan diterima.
“Mohon penjelasan saudara S selaku direktur tentang bisnis PT BSS, bagaimana proses bisnis perusahaan, apakah sudah ada mitra, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, apakah sudah memiliki karyawan, dan apa saja aset yang dimiliki oleh perusahaan,” tutur Hartoyo kepada pengurus dalam sesi wawancara.
Setelah pengurus menanggapi pertanyaan Hartoyo, petugas menyimpulkan bahwa informasi yang tercantum dalam formulir Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan dokumen yang dilampirkan saat pengajuan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Mengakhiri kunjungan, Hartoyo kembali mengingatkan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada wajib pajak, salah satunya adalah menerbitkan faktur pajak.
“Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,” jelas Hartoyo.
Selain itu, Hartoyo menegaskan kembali bahwa Pengusaha Kena Pajak berkewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPN. Penyampaian pelaporan SPT Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.
Pewarta:Jeremia Siagian |
Kontributor Foto: Hartoyo |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat