Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan penyitaan aset penunggak pajak di Kab. Berau (Rabu, 4/10). Penyitaan aset wajib pajak merupakan upaya hukum proses penagihan pajak yang tertuang pada Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Penyitaan aset wajib pajak merupakan kegiatan penagihan aktif terhadap penunggak pajak untuk melunasi utang pajak kepada negara,” ujar Edo selaku Juru Sita KPP Pratama Tanjung Redeb

Aset yang disita berupa alat berat yakni bulldozer dan escavator disertai dengan surat kepemilikan yang lengkap. Setelah itu, wajib pajak, juru sita, beserta saksi menandatangani berita acara penyitaan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyitaan dan penyerahan aset sita yang disimpan oleh pihak penyimpan barang sitaan.

“Penyitaan berjalan dengan lancar karena wajib pajak bersikap kooperatif. Kami berharap wajib pajak dapat menjunjung tinggi kepatuhan membayar pajak demi kemajuan bangsa,” ujar Edo.

Kegiatan penyitaan aset ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan. “Upaya penagihan aktif harus terus dilaksanakan dengan efektif dan optimal demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta melunasi utang pajak kepada negara,” ungkap Endang.

Juru sita KPP Pratama Tanjung Redeb berharap agar wajib pajak dapat melakukan evaluasi diri untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak setelah dilakukan penyitaan aset wajib pajak.

Pewarta: Alfira Rama Nova
Kontributor Foto: Alfira Rama Nova
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.