Petugas pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan di tempat usaha milik wajib pajak yang berlokasi di Bengkayang (Rabu, 6/7). Kegiatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Petugas pemeriksa pajak KPP Pratama Singkawang Ahmad Hafidz Fauzan menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya pemeriksaan lapangan adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak sudah memenuhi syarat pencabutan PKP. Petugas pemeriksa pajak melakukan pengamatan menyeluruh serta pengumpulan data dan informasi terkait pencabutan PKP.

“Kita harus memastikan bahwa usaha wajib pajak sudah tidak beroperasi,” tambah Hafidz. Lebih lanjut Hafidz menambahkan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan lapangan juga dilakukan wawancara dengan wajib pajak. “Kita dapat memastikan aktivitas terakhir usaha wajib pajak, termasuk memastikan apakah omzet wajib pajak sudah di bawah 4,8 milyar,” ujar Hafidz.

Hafidz menjelaskan bahwa dalam proses pencabutan PKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk pelayanan KPP Pratama Singkawang dan tidak dipungut biaya. “Wajib pajak dan petugas pemeriksa menandatangani pakta integritas, ini sebagai penegasan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan di dalam maupun di luar kantor, tidak dipungut biaya” pungkas Hafidz.