Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengundang perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong dan KPP Pratama Pondok Aren dalam acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Marilyn Hotel Serpong, Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Senin, 24/02).

Penandatanganan BAR bertujuan untuk memastikan kesesuaian data penyetoran pajak pusat oleh Pemerintah Daerah Tangerang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, serta memastikan hak-hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) terpenuhi dengan baik.

Acara ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Serpong, Kepala KPP Pratama Pondok Aren, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta seluruh Bendahara Dinas Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan BAR ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh BKAD.

Kepala KPP Pratama Serpong, M. Junaidi dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan kepatuhan pajak.  Diharapkan agar seluruh Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan ke depannya rutin dalam melakukan pelaporan pajak setiap bulan.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Pondok Aren, dan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan DBH yang diterima pemerintah daerah dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

 

Pewarta: Nurul Izzah S.
Kontributor Foto: Nurul Izzah S.
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.