Pemerintah Kabupaten Landak menggelar pembahasan bersama mengenai Rancangan Peraturan Bupati mengenai KSWP di aula Badan Pajak dan Retribusi Daerah Landak (Jumat, 23/10). Kegiatan ini diikuti oleh beberapa instansi seperti KP2KP Ngabang, Dinas PMPTSP Landak, dan Sekda Landak.

Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso mengungkapkan pembahasan peraturan ini dalam rangka konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu. ''Maksudnya dari peraturan ini adalah wajib pajak dapat menikmati pelayanan publik tertentu setelah mendapatkan status valid di KSWP ini. Untuk wajib pajak yang belum mendapatkan status valid di KSWP ini, dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak. Lalu, wajib pajak akan diarahkan untuk melaksanakan terlebih dahulu kewajiban pajaknya berupa membayar pajak yang terutang maupun melakukan laporan SPT Tahunan dua tahun terakhir,'' ujar L

Setelah itu, wajib pajak akan mendapat Surat Keterangan Valid KSWP dan dapat menikmati layanan publik tersebut. Tujuannya ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Landak serta mengoptimalisasi dana bagi hasil pajak.