Dalam rangka peningkatan optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah.
Sinergi data pajak pusat dengan data pajak daerah merupakan salah satu upaya penguatan local taxing power yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, PKS OP4D telah memasuki tahap ke VI dan diikuti oleh 129 pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Rabu, 12/3).
"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo selaku instansi vertikal DJP siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo untuk mengoptimalkan potensi pajak pusat dan daerah," ujar Kepala KPP Pratama Situbondo, Bangun Nur Cahya Kurniawan, saat ditemui.
Menurut Bangun, optimalisasi pajak tersebut bisa dilakukan lewat pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama melalui DSPB (Daftar Sasaran Pengawasan Bersama), bimbingan teknis dan pendampingan, serta upaya pencegahan korupsi.
Di tahun 2025, PKS OP4D semakin diperkuat dengan kebijakan baru, seperti implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
Kebijakan-kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pewarta:Dima Rahmadika Nazhiroh |
Kontributor Foto:Rivo Revandhi |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat