Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan audit pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Choirun Nisa` mengawali kegiatan siniar pajak dengan menjelaskan singkat tentang PMK-15 Tahun 2025 yang baru disahkan pada 14 Februari 2025. Siniar tersebut diadakan di ruang podcast Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (Rabu, 19/3).
“Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini merupakan penjelasan Pemeriksaan berdasarkan Pasal 1 angka 8,” jelas Taripar Doly, Penyuluh Pajak Ahli Muda.
Urgensi diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses audit pajak. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan audit pajak itu sendiri dan transparansi atas proses pemeriksaan. Termasuk di dalamnya mengatur terkait pemeriksaan atas Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Karbon.
“Poin-poin perubahan pada PMK-15 mengatur tiga tipe pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus dan pemeriksaan spesifik, dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Peraturan ini juga memperluas cakupan pemeriksaan pajak dan memberikan pedoman bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan,” tambah Slamet Wahyudi, Penyuluh Pajak Ahli Madya yang juga hadir sebagai narasumber dalam siniar ini.
Cakupan pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan diperluas dari tujuh menjadi empat belas aspek. Sedangkan untuk pemeriksaan tujuan lain diperluas dari sebelas menjadi dua puluh lima aspek. Untuk wajib pajak dengan transfer pricing atau transaksi keuangan kompleks, audit dapat diperpanjang maksimal empat bulan. Wajib pajak diberikan waktu lima hari kerja untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Nisa’ berharap, peraturan ini memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dan juga bagi fiskus dalam menyelesaikan proses pemeriksaan. Nisa` juga menginformasikan, untuk menambah ilmu dan informasi perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat, siniar ini bisa disaksikan melalui akun Youtube resmi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.
Pewarta: Aisyah `Afina Nurfatihah |
Kontributor Foto: Elvan Wirasta |
Editor: Riza Almanfaluthi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat