
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan mengadakan kegiatan penyuluhan tidak langsung dua arah dengan tema Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui Instagram Live (Rabu, 17/5). Siaran langsung ini ditujukan kepala wajib pajak di wilayah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh Ikaring Tyas Aseaningrum selaku Master of Ceremony pada pukul 15.30 WIB. Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Erdi Setya Putra yang merupakan salah satu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkalan. Penyampaian materi dilakukan menggunakan metode tanya jawab dengan dipandu oleh Tyas.
"Kawan Pajak dapat melakukan pemdadanan data NIK menjadi NPWP secara langsung di kantor pajak terdekat, melalui telepon ke Call Center Kring Pajak di nomor 1 500 200, atau secara online melalui djponline.pajak.go.id," tegas Erdi.
Tujuan dilakukannya kegiatan penyuluhan ini adalah untuk mengedukasi wajib pajak tentang latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP dan tata cara memadankan data tersebut. Erdi berharap Wajib Pajak dapat segera melakukan memadankan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, mengingat per 1 Januari 2024 nanti, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh untuk proses administrasi perpajakan.
Pewarta: Erdi Setya Putra |
Kontributor Foto: Bayusadana Aryo Widyanto |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat