Mal Pelayanan Publik (MPP) Samarinda memberikan kemudahan dalam pengurusan pajak dengan menghadirkan layanan terpadu yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan perpajakan masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan mudah diakses. Petugas Pajak Samarinda Ulu Desty Nindya Aruna bertugas sebagai petugas pajak di Mal Pelayanan Publik Samarinda Jl. Pahlawan No. 123, Kota Samarinda (Selasa, 17/9).

Petugas pajak akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, siap membantu dan memberikan informasi terkait layanan pajak yang tersedia. Di MPP Samarinda, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP bagi mereka yang baru pertama kali membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Selain itu, ada beberapa layanan perpajakan lainnya seperti Aktivasi/Lupa EFIN, pendampingan pelaporan SPT Tahunan, serta layanan konsultasi perpajakan.

Dengan adanya layanan ini, KPP Pratama Samarinda Ulu berharap masyarakat Samarinda dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan dan memenuhi kewajiban mereka dengan lebih efisien. KPP Pratama Samarinda Ulu bersama MPP Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan demi kenyamanan dan kepuasan warga.

Pewarta:Desty Nindya Aruna
Kontributor Foto:Desty Nindya Aruna
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.