Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, DJP mulai tanggal 15 Juni 2020 membuka kembali layanan langsung atau tatap muka. Untuk merespons kebijakan tersebut, KPP Pratama Kotabumi melakukan sejumlah persiapan meliputi pelatihan pelayanan dengan standar protokol kesehatan, serta persiapan sarana dan prasarana di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kotabumi (Kamis, 11/6).

Untuk pelayanan konsultasi dapat dilakukan setelah membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia yakni email, telepon, atau chat. Selain itu, antrean TPT akan dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan TPT.

Beberapa sarana prasarana lainnya seperti wastafel cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, shield di meja pelayanan, masker dan face shield pegawai, sarana pengamanan berkas yang disampaikan wajib pajak, pengaturan tempat duduk antrean, pengaturan jalan wajib pajak masuk ruangan, pendaftaran wajib pajak dan lain sebagainya.

Namun, ada beberapa layanan yang tidak diberikan secara tatap muka kerena bisa diakses secara elektronik atau online melalui www.pajak.go.id. Beberapa layanan tersebut, di antaranya: pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal, Surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB), aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN), layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).

Sedangkan, untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, dapat dilakukan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan edukasi atau penyuluhan akan dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara online. Adapun untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id di fasilitas layanan mandiri.