Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar beserta dua orang pelaksana melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Selasa, 29/5).
KP2KP Sendawar diundang sebagai narasumber terkait perpajakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Barat di acara Pertemuan, Pembinaan, dan Peningkatan Kemitraan dan Sosialisasi Penerbitan STDB Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024. Jumlah peserta kegiatan ini adalah sekitar sepuluh orang perwakilan dari koperasi, kelompok tani, dan perusahaan perkebunan.
Perjalanan dari kantor KP2KP Sendawar di Barong Tongkok, Kutai Barat menuju ke tempat kegiatan di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat menghabiskan waktu sekitar empat jam dengan kondisi jalan yang tidak terlalu baik. KP2KP Sendawar diundang sebagai narasumber untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha perkebunan baik koperasi, kelompok tani, maupun perusahaan perkebunan. Fokus utama kegiatan edukasi ini adalah sektor perkebunan kelapa sawit mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagai pengusaha dan pengusaha kena pajak (PKP).
Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memberikan sambutan yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Laseman S.E. Beliau menyebutkan kegiatan ini diadakan untuk mengoptimalkan pencapaian program perkebunan, terutama penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Untuk itu, salah satu syaratnya adalah telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setelah sambutan dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, kegiatan selanjutnya adalah penyampaian materi dari Kepala KP2KP Sendawar Rida Sasmito Adhi. Materi utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, terkait kewajiban wajib pajak selaku orang pribadi, badan, dan badan dengan status PKP.
"Bapak dan Ibu sekalian wajib mendaftarkan menjadi PKP, apabila omset dalam satu tahun atau pada tahun berjalan mencapai 4,8 miliar rupiah. Namun, apabila omset masih di bawah itu bisa memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, yang penting hak dan kewajiban pajaknya dipenuhi agar tidak dikenai sanksi" ucap Rida. Beliau juga menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum dan kemudahan untuk wajib pajak.
Pewarta: Ilham Fajri Surbakti |
Kontributor Foto: Ilham Fajri Surbakti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat