
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan sita atas aset wajib pajak di Surakarta (Kamis, 28/7). Sita dilakukan terhadap delapan wajib pajak atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Aset yang disita adalah berupa 2 rekening, 5 mobil, 3 sepeda motor, dan 2 mesin percetakan dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp913.500.000,00.
Bertempat di halaman depan kantor, kegiatan ini dilaksanakan sesuai agenda Pekan Penyitaan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Tahun 2022. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta didampingi oleh petugas Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II. Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26 Juli 2022. Penyitaan dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak tersebut mencapai Rp.4,4 miliar.
Kinerja penerimaan penagihan KPP Pratama Surakarta sendiri sampai dengan penyitaan ini dilakukan telah menyentuh angka 100,24% dengan nilai penerimaan Rp.6,57 miliar. Hal ini menunjukan kinerja yang cukup positif mengingat realisasi penagihan telah melebihi target di awal semester kedua tahun 2022.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement. "Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan, yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita kan melakukan tindakan tegas dan terukur, sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 51 kali dilihat