Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih bersama tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati melakukan sosialisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai dan non-pegawai Instansi Pemerintah atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi serta pemanduan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan di Aula RSUD Budhi Asih, Jalan Dewi Sartika III nomor 200 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur (Senin, 8/1).
Dalam sosialisasi kali ini pemateri menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
KSP Pembendaharaan dan Verifikasi Ali Mahmud memberikan sambutan dan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan peraturan terbaru agar Instansi Pemerintah senantiasa memenuhi kewajibannya sebagai Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
“Melalui PMK-168 Tahun 2023 ini kami berharap para bendahara dapat lebih mudah dalam menerapkan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pegawai PNS dan Non-PNS RSUD Budhi Asih serta dapat lebih mudah dipahami oleh para pegawai penerima penghasilan,” ungkap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih Friana Asmely.
Kepala Seksi Pengawasan III Randi Milza mengucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan RSUD Budhi Asih sebagai salah satu Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan melalui sosialisasi ini RSUD Budhi Asih dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang terbaru.
Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah menyampaikan materi sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Kegiatan diakhiri dengan pemanduan pemadanan NIK dan NPWP pegawai RSUD Budhi Asih oleh tim penyuluh pajak.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat