1

1

2

2

Lebih kurang 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wali Kota Jakarta Barat mengikuti kegiatan sosialisasi dan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) di Ruang Pola Gedung Utama, Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, (Selasa, 25/2).

Kegiatan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh OP tersebut diberikan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan dan Overview Coretax DJP yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Walikota Jakarta Barat.

Sebelumnya, acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Program, Pelaporan, dan Keuangan Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Saigor Polmatua. Dalam sambutannya, Saigor menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan dan menekankan pentingnya koordinasi antara petugas pajak dan masyarakat terkait kemudahan pelaporan pajak serta meminta ASN yang hadir untuk mengikuti acara dengan baik.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Herry Setiawan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan ASN dalam pelaporan SPT Tahunan dan pengenalan Coretax DJP sebagai sistem baru administrasi perpajakan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses perpajakan. Herry tak lupa mengucapkan terima kasih atas kesediaan para ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Jakarta Barat untuk hadir pada acara sosialisasi.

Pada paparan materi sosialisasi pelaporan SPT Tahunan, Lia Amsalia Amir, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2025 masih dilakukan melalui laman DJP Online. Sementara pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, dilakukan melalui Coretax DJP mulai tahun depan.

Lia memaparkan detail dan langkah-langkah pelaporan SPT melalui slide di layar monitor. Ia juga menjelaskan bagaimana memperoleh nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diperlukan dalam proses pelaporan SPT.

"Dalam hal Bapak dan Ibu lupa nomor EFIN, dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN melalui kanal Kring Pajak atau datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Jika melalui Kring Pajak, silakan menelepon ke nomor 1500200, Chat Pajak di laman pajak.go.id, atau mengirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id," tutup Lia.

Penyampaian materi sosialisasi berlangsung selama lebih kurang 40 menit. Meskipun singkat, paparan tersebut telah berhasil memberikan gambaran umum tata cara pelaporan SPT Tahunan kepada para ASN yang hadir.

Pewarta: Irwan Harefa
Kontributor Foto: Tim Medsos KPP Kembangan
Editor: -

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.