Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)  Jawa Barat I bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN)  Jawa Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2021 Melalui E-Filing dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung (Rabu, 19/1).

Sebanyak 52 pegawai Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Bandung hadir dalam acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB ini.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut, menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan sinergi antar eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan dalam rangka menuju Kemenkeu Satu.

“Kanwil DJKN Jawa Barat berkomitmen, konsisten dan kontinu mengimplementasikan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam kegiatan keseharian melalui pelayanan yang ramah, efisien, efektif dan akuntabel, serta dilaksanakan dengan sepenuh hati yang dilandasi keikhlasan melakukan yang terbaik. Kegiatan ini pula merupakan salah satu bentuk implementasi dari nilai sinergi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir mengatakan melaporkan SPT Tahunan lebih awal merupakan salah satu langkah para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mejadi teladan yang baik bagi masyarakat

“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja secara online melalui e-Filing. Lebih cepat, mudah, aman, dan real time. Tidak perlu mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujarnya.

Ghofir juga  mengatakan PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Menurutnya Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.

“Untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran komunikasi PPS,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau kepada para peserta untuk dapat memanfaatkan dan mengikuti program PPS, “Program PPS ini hanya berlangsung selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022, jangan menunggu batas akhir PPS ini,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan pada acara ini adalah Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra dan Fungsional Penyuluh Pajak Adhitia Mulyadi yang menyampaikan materi tentang PPS.