
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa mengadakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing untuk Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Mamasa (Rabu, 27/7). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Kantor Dinas LHK, Kompleks Gabungan Dinas, Jalan Demmajannang, Kabupaten Mamasa.
Kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan ini secara khusus diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang bertugas pada Dinas LHK Kabupaten Mamasa karena masih banyak diantara mereka yang belum menyampaikan SPT tahunannya sehingga KP2KP Mamasa melakukan metode “jemput bola” agar mereka dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wahyu Tio Kurniawan selaku penyuluh dari KP2KP Mamasa dalam kegiatan asistensi kali ini memberikan bimbingan langkah-langkah mengisi SPT yang sekarang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman lewat laman efiling.pajak.go.id.
Pemateri juga mengingatkan kepada peserta kelas pajak untuk melaporkan SPT Tahun berikutnya agar dapat disampaikan sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada tanggal 31 maret setiap tahunnya.
"Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi batas pelaporannya sampai 31 Maret, jika terlambat melakukan pelaporan bisa dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 setiap tahunnya," jelas Tio kepada peserta asistensi.
Acara lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang disambut dengan antusias oleh peserta asistensi dengan mengajukan beberapa pertanyaan, dikarenakan kendala-kendala yang selama ini mereka rasakan dapat mendapat solusi.
Penyuluh pajak KP2KP Mamasa berharap setelah dilaksanakannya kelas pajak pelaporan SPT Tahunan ini, para wajib pajak khususnya di Kabupaten Mamasa akan dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan semakin taat menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 12 kali dilihat