Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan Sosialisasi terkait PMK 168 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi serta kewajiban perpajakan orang pribadi meliputi validasi NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan kepada Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, dan Papua) secara daring dan luring di Kantor BPJS Jalan Sunset Road, Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 6/2).
Dibuka oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, edukasi dimulai dari pukul 10.00 hingga 13.00 WITA dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Lalu Mohammad Ramdi dan Suzanne Oktaviani Ulfa. Pada kesempatan tersebut, petugas penyuluh tidak hanya menyampaikan edukasi secara luring namun juga edukasi daring kepada karyawan yang terdapat di kantor BPJS yang beroperasi di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.
“Untuk peraturan terbaru penghitungan PPh 21 ini lebih menekankan pada kemudahan pemotongan bagi bendahara dan Wajib Pajak Bapak/Ibu, tarifnya pun tidak perlu dihafalkan karena sudah ada di aplikasi e-bupot PPh 21 terbaru. Namun apabila Bapak/Ibu ingin mencoba melakukan kalkulasi terhadap penghasilan yang diterima kira-kira berapa pajak yang dipotong perbulan maka Bapak/Ibu juga dapat mencoba secara mandiri di kalkulator.pajak.go.id,” jelas Ramdi mengenai ketentuan pemotongan PPh 21 sesuai dengan peraturan terbaru.
Selain pemberian edukasi mengenai PMK 168, Suzanne juga menyampaikan kewajiban Wajib Pajak utamanya orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan, “Sebagai seorang karyang, pajak Bapak/Ibu sekalian telah dipotong oleh pemberi kerja dan setiap tahun pasti akan mendapatkan bukti potong nggih. Namun, masih ada kewajiban lain yakni pelaporan atas penghasilan yang telah diterima selama satu tahun pajak yang disebut pelaporan SPT Tahunan. SPT Tahunan ini hanya sekali dalam setahun dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dilaksanakan hingga maksimal 31 Maret tahun berikutnya,” jelasnya.
Suzanne juga mengingatkan kembali pemadanan NIK menjadi NPWP melalui DJP Online bagi para peserta edukasi yang status NPWP nya masih belum valid karena belum dilakukan pemadanan.
Ramdi berharap adanya edukasi mengenai peraturan pemotongan PPh 21 dapat memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak. Selain itu, edukasi juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.
Pewarta: Nurgajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Zessyca Yasmin |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 525 kali dilihat