Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar sosialisasi perpajakan kepada Asosiasi Pedagang Emas Sumedang di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Kabupaten Sumedang (Rabu, 31/5).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Hadir sebagai narasumber yaitu Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Faiz Rizki Hutama dan Dheaz Anugerah Bakhtiar. Acara dimulai dengan pemutaran video dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang mengajak wajib pajak membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk menjauhi gratifikasi. Setelah itu dilanjutkan dengan video dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPP Pratama Sumedang Akhmad Tizani, yang menyatakan posisi KPP Pratama Sumedang dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Penyuluh Pajak Faiz Rizki Hutama menjelaskan latar belakang dan tujuan mengapa pemerintah menetapkan PMK No. 48 Tahun 2023 ini.
“Tujuan PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan, serta mengubah PMK Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 30 Tahun 2014,” tutur Faiz.
Selain latar belakang dan tujuan, Faiz juga menjelaskan mengenai perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Bapak/Ibu di sini sebagai pengusaha toko emas maka berkewajiban memungut PPh (Pasal 22) sebesar 0,25% dan PPN sebesar 1,1% jika ada fakturnya dan 1,65% jika tidak ada fakturnya (dari nilai penyerahan),” imbuhnya.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Dheaz. Ia memberikan contoh kasus dan perhitungan PPh dan PPNnya. Ia juga menjelaskan poin-poin utama di PMK Nomor 48 Tahun 2023.
“Menurut peraturan ini, Bapak dan Ibu para pedagang emas berkewajiban menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Selain itu pajak masukan yang Bapak dan Ibu terima sekarang tidak bisa dikreditkan,” jelas Dheaz.
“PMK ini (PMK No. 48 Tahun 2023), berlaku mulai 1 Mei 2023, ya,” sambung Dheaz.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta sosialisasi bertanya mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan cara menghitungnya. Selain itu sesi diisi dengan diskusi memastikan pemahaman antara pedagang emas dan penyuluh pajak sejalan. Acara ditutup dengan foto bersama antara peserta dan pemateri.
Pewarta: Faiz Rizki Hutama |
Kontributor Foto: Dheaz Anugerah Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat