Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh (Senin, 28/4). 

Verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP dari wajib pajak atas nama CV Albarraq. Verifikasi dilakukan oleh dua petugas KP2KP Kutacane, Nanda Riani Arif dan Aqshal Ahmad Giffary.

Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang usaha konstruksi gedung perkantoran. Petugas melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. “Verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan apakah data yang diberikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, apakah wajib pajak tersebut betul bertempat usaha di alamat yang dicantumkan,” ujar Nanda.

Di akhir kunjungan, petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN setiap bulan, dan menerbitkan faktur pajak,” ujar Aqshal.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Aqshal Ahmad Giffary
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.