Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, meninjau langsung pelaksanaan layanan Pojok Pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua di Lampung City Mall (LCM), Kota Bandar Lampung (Sabtu, 8/3).

Kegiatan Pojok Pajak dilaksanakan guna memudahkan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengurus permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Selain itu, masyarakat juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan informasi seputar sistem perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP.

Menurut Rosmauli, penempatan layanan pajak di pusat perbelanjaan merupakan strategi penting DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. "Kami ingin masyarakat semakin nyaman memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memberikan layanan yang mudah dijangkau dan praktis," jelas Rosmauli.

Ikbal, salah seorang wajib pajak yang hadir di lokasi, mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini. “Biasanya saya harus datang jauh ke kantor pajak, tapi dengan Pojok Pajak di mall, urusan pelaporan jadi lebih simpel dan cepat,” tutur Ikbal.

Rosmauli berharap inovasi layanan seperti ini terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Bengkulu dan Lampung. DJP berkomitmen untuk terus menyediakan layanan perpajakan yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

 

Pewarta: Imam Dharmawan
Kontributor Foto: Imam Dharmawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.