Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Edukasi Coretax DJP kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah beserta subunitnya secara tatap muka di Candisari Studio Lantai I KPP Pratama Semarang Candisari, Kota Semarang (Selasa, 4/2).
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025 dan Kamis, 6 Februari 2025 dengan peserta yang hadir sebanyak 35 dan 46 orang yang merupakan perwakilan dari dinas/instansi maupun satuan kerja (satker)nya.
Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari, Marcellinus Paskaris Wibowo dan Enggar Abimanyu, memberikan edukasi dengan materi Coretax DJP Instansi Pemerintah. Aplikasi seperti e-Faktur, e-Bupot dan layanan perpajakan lainnya dapat diakses dengan satu laman aplikasi, yaitu Coretax DJP.
Marcellinus memaparkan materi Coretax DJP yang mencakup pengenalan menu-menu atau fitur, dan layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan melalui Coretax DJP. Dalam aplikasi ini, penyelesaian hak dan kewajiban Instansi Pemerintah dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax DJP dapat dijalankan oleh Wakil atau Penanggungjawab dari Instansi (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan sebagainya) dengan menggunakan akun Coretax DJP pribadinya. “Diharapkan para penanggung jawab/pegawai yang ditunjuk untuk segera mendaftarkan diri akun Coretax DJP-nya,” jelas Marcel.
Hal baru yang ada di aplikasi Coretax DJP, yaitu fitur seperti Skema Role Akses, Buku Besar Wajib Pajak, dan Deposit Pajak. “Melalui aplikasi Coretax DJP ini, kita dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pemotongan/pemungutan, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT,” ujar Enggar.
Terdapat dua cara mekanisme pembayaran pajak yaitu dengan Kode Billing atau Deposit Pajak. Untuk mendapatkan kode billing-nya diharuskan sudah membuat Bukti Pemotongan (bupot) atau faktur. Lalu, dilanjutkan konsep SPT, maka akan terbit kode billing yang dimaksud, sedangkan metode lainnya dengan menyetorkan terlebih dahulu melalui Deposit Pajak dengan melalui pembuatan kode billing mandiri.
Enggar menjelaskan, “Deposit Pajak berfungsi selayaknya uang elektronik atau dompet digital yang memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak lebih efektif, efisien dan tepat waktu tanpa perlu khawatir pembayaran pajak menjadi terlambat.”
Setelah materi selesai, Tim Penyuluh mempersilakan peserta yang hadir bertanya dan berdiskusi langsung terkait permasalahan yang sering terjadi. Dengan Edukasi Coretax DJP ini, KPP Pratama Semarang Candisari berharap aplikasi ini dapat memudahkan Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Rina Putri Darmayanti |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat