
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mengundang Kanwil DJP Jawa Barat (Jabar) I dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Efektivitas Pemanfaatan Intensif Perpajakan dalam Mendorong Perekonomian Nasional di Tengah Pandemi Covid 19" di Ruang Rapat Jakaranda Padma Hotel, Bandung (Kamis, 5/11).
FGD yang diselenggarakan secara tatap muka dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19 ini dihadiri oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Zulkarnain Pasaribu sebagai narasumber, serta perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Barat I, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UMKM dari Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan para staf pengkaji dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
Asisten Deputi Fiskal Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Gunawan Pribadi membuka FGD dengan paparan capaian pemanfaatan insentif perpajakan dalam lingkup nasional. Realisasi insentif pajak sampai dengan 12 Oktober 2020 baru mencapai 23,33% dari total anggaran insentif sebesar Rp120, 61 triliun. “FGD dimaksudkan untuk monitoring dan evaluasi lebih lanjut efektivitas pemanfaatan insentif pajak serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan,” tutur Gunawan.
Selanjutnya, Zulkarnain menyampaikan gambaran pemanfaatan insentif perpajakan yang diatur dalam PMK-110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta PMK-143/PMK.03/2020 Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I.
“Sampai dengan akhir Oktober 2020, sebanyak 30.315 wajib pajak telah memanfaatkan insentif perpajakan yang terdiri dari PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final PP 23, PPh pasal 22 Impor, PPh pasal 25, dan PPN DTP. Dari jumlah tersebut, 57%-nya adalah wajib pajak UMKM. Upaya sosialisasi yang telah kami lakukan melalui berbagai kanal komunikasi antara lain publikasi informasi melalui media cetak maupun online, talkshow di Radio PRFM, Podcast ‘Ngawangkong Pajak’, webinar perpajakan,” ungkap Zulkarnain. (SW)
- 100 kali dilihat