Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran bersama Asisten Penyuluh Pajak menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Semarang Suara Serasi untuk mengadakan gelar wicara (talkshow) dengan membawa materi Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tujuan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi mengenai skema TER pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada wajib pajak (Senin, 1/4).

Kepala KP2KP Ungaran Tri Agung Hidayat Putro membuka sesi talkshow dengan membawakan informasi kepada para pendengar yang akrab disapa ‘Mitra Serasi’ terkait tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

“Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran yang beralamat di Jalan Diponegoro 190 Ungaran secara struktural adalah unit kantor di bawah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Salatiga dan bermaksud untuk mendekatkan pelayanan para Wajib Pajak di Kabupaten Semarang,” ungkap Tri Agung.

Penyuluh Pajak Terampil Ignatius Yuliantoro Setyo Utomo dan Hening Kirono Hayu melanjutkan sesi dengan menyampaikan topik utama yakni pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

“Mengenai peraturan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, TER itu jenis pajak baru atau bukan ya?” tanya Ristijani selaku penyiar Radio Suara Serasi Ungaran.

“Bukan jenis pajak baru, namun merupakan perubahan metode penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023. Nah, aturan ini ditujukan untuk memudahkan para pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai,” jelas Utomo.

Mengingat penyampaian sosialisasi dilaksanakan bertepatan dengan bulan Ramadhan, Hayu menambahkan bahwa ada sedikit perubahan pada penghitungan PPh Pasal 21 terkait THR.

“Ada sedikit perubahan. Kalau dulu, pemberi kerja hitungannya cukup ribet, karena harus menghitung PPh 21 dengan dasar penghasilan satu tahun ditambahkan dengan THR, baru dihitung PPh-nya atas THR. Kalau untuk saat ini, THR tinggal digabungkan dengan penghasilan bruto pada bulan Di mana THR dicairkan, lalu dikalikan dengan TER-nya. Kalau bingung dirujuk ke reels @ditjenpajakri,” ungkap Hayu.

Terakhir, Utomo berpesan kepada Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Semarang agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib guna menghindari terjadinya kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema baru ini dan dalam kewajiban perpajakan lainnya.

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.