
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan kembali memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Lamongan dan sekitarnya melalui siaran Radio. Bekerjasama dengan Mahkota 90.5 FM Babat, Lamongan pada 21 Juni 2019 yang dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Yudi Santoso dan Asep Ispon Yurano menjadi narasumber dari KPP Pratama Lamongan.
Topik yang menjadi bahasan utama kali ini mengambil tema Pajak untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pajak yang diperuntukkan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar rupiah per tahun. Sebagaimana diketahui bahwa tarif pajak UMKM sebesar 0,5% (setengah persen) dari penjualan bruto tiap bulan. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2018.
Pertanyaan dari Ibu Sri yang beralamat di Ngimbang menanyakan apa keuntungan setelah dirinya membayar pajak. "Dari pajak yang Anda bayar, negara dapat melakukan pembangunan. Contohnya pembangunan jalan raya, fasilitas publik, sarana kesehatan dan lainnya. Meskipun manfaatnya tidak secara langsung bisa dirasakan," jawab Asep.
Melalui saluran SMS, Bapak Yadi dari Babat menyampaikan pertanyaan bagaimana jika usaha yang dijalani sudah dalam posisi bangkrut atau pailit, apakah masih wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) tiap bulan. Yudi menjelaskan, "Untuk wajib pajak yang usahanya tutup atau pailit, dapat mengajukan permohonan Non Efektif ke KPP, yang nantinya akan diproses lebih lanjut. Jika telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non efektif, maka untuk sementara tidak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya".
Ibu Reva dari Baureno, Kab. Bojonegoro menceritakan bahwa usaha warungnya, hasil penjualan setiap hari rata-rata tiga ratus ribu rupiah, berapa pajak yang harus dibayar setiap bulannya. Selain itu banyak respon dari pendengar Mahkota FM mengenai tarif pajak UMKM, usaha apa saja yang dikenakan PPh UMKM, resiko tidak membayar pajak, sampai dengan bagaimana mekanisme pembayarannya.
Dalam sesi penutup disampaikan bahwa dengan turunnya tarif PPh UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sesuai PP 23 Tahun 2018, diharapkan para wajib pajak secara beban berkurang dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.
- 106 kali dilihat