Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan sosialisasi e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Kegiatan ini digelar secara tatap muka bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Kab. Wonosobo (Selasa, 24/5). Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi PER-24/PJ/2021 yang mulai diterapkan per 1 April 2022.

Acara yang diikuti oleh 30 Badan Layanan Umum (BLU) Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dibuka dengan sambutan dari Ketua Tim Penyuluh KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksono.

“Sosialisasi ini dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak khususnya instansi pemerintah terkait dengan kemudahan dan pelayanan dalam membuat maupun melaporkan berbagai kenis SPT Masa dalam satu aplikasi, semakin mudah dalam mengolah data dalam SPT Unifikasi ini akan menambah efektifitas pelaporan, perhitungan, pemungutan dan penyetoran pajak Instansi Pemerintah,” ungkap Satriya Wicaksono.

Tim Penyuluh KPP Pratama Temanggung yang terdiri dari Satriya Wicaksono, Riesnanda Saptono Putro, Mangaraja Marah Husin, Ikhsan Abdul Nafi’u dan Wahid Hidayat menyampaikan materi secara bergantian. Materi yang disampaikan seputar tahapan penggunaan SPT Unifikasi dan asistensi aplikasi e-Bupot hingga tahap penyiapan SPT Masa Unifikasi.

Setelah materi disampikan oleh para narasumber.kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik simulasi pelaporan SPT Unifikasi dan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Peserta mengikuti dengan antusias dan satu persatu pertanyaan terjawab dengan baik.

Sosialisasi pajak e-Bupot Unifikasi ditutup dengan post test untuk mengevaluasi kegiatan dan tak lupa Wahid selaku pembawa acara selalu menyampaikan konsultasi online yang dapat dilakukan melalui Whatsapp Helpdesk maupun Instagram KPP Pratama Temanggung di @pajaktemanggung.