Sekitar 90 instansi pemerintah yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega mengikuti kegiatan kegiatan edukasi Coretax yang diselenggarakkan di Aula KPP Pratama Bandung Tegallega. Kelas pajak itu diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 4 dan 11 Desember 2024 (Rabu, 11/12).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Pratikno, Devia Sri Maharani, dan Andi Rizal menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Para narasumber memberikan edukasi berupa pemaparan materi serta asistensi dengan panduan langsung saat peserta praktik aplikasi. Dengan kelas pajak ini, para peserta langsung bisa mengenal fitur-fitur dan mencoba langsung aplikasi Coretax.

”Para Wajib Pajak termasuk Instansi Pemerintah sangat penting untuk mengenal Aplikasi Coretax sebagai sistem perpajakan terbaru yang akan segera diimplementasikan dalam waktu yang tidak lama lagi,” ucap Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Dadang Karna Permana.

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang telah berlangsung sejak tahun 1983. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan, dan penagihan pajak.

”Coretax bukan hanya mengenai penyatuan seluruh aplikasi perpajakan Wajib Pajak namun merupakan penyatuan seluruh data wajib pajak dalam bentuk yang lebih mudah dan sederhana,” ujar Dadang.

Pada materi pertama, Pratikno menjelaskan berbagai hal mengenai gambaran umum aplikasi Coretax. Ia menjelaskan menjelaskan dalam Coretax akan diberlakukan pemisahan kepentingan antara kewenangan menjadi wakil atau kuasa sebagai perwakilan wajib pajak.

Pratikno pun menjelaskan beberapa hal baru seperti penggunaan data SPPD dalam aplikasi Coretax yang notabene hanya digunakan oleh instansi pemerintah. Penggunaan data SPPD dalam aplikasi Coretax terkait mekanisme pengaturan belanja pemerintah jenis pembiayaan Langsung (LS), Uang Persediaan (UP), dan Penggantian Uang Persediaan (GU).  

Setelah itu, Devia Sri Maharani menjealaskan tentang pemotongan/pemungutan pajak dalam aplikasi Coretax berupa eBupot Unfikasi dan eBupot PPh21/26. Devia menjelaskan tentang tata cara pembuatan Bukti Potong pajak jenis PPh 15, 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2) hingga pelaporannya dalam SPT Masa Unifikasi. Sementara itu, Andi Rizal menjelaskan tentang tata cara pemotongan/pemungutan pajak jenis PPh 21/26 serta pelaporannya di SPT Masa PPh 21 dan menu layanan perpajakan yang ada di Coretax.

KPP Pratama Bandung Tegallega berharap kedua kelas pajak Coretax yang diberikan dapat bermanfaat dan membantu para Wajib Pajak terutama Instansi Pemerintah dalam menggunakan sistem baru tersebut. KPP Pratama Bandung Tegallega senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak demi pembangunan negara yang semakin maju dan mandiri. Untuk persiapan ssstem perpajakan yang terbaru dan terbesar, maka komitmen tersebut diwujudkan pula melalui edukasi dan asistensi salah satunya dalam bentuk kelas pajak.

 

Pewarta: Sri Hartati Gultom
Kontributor Foto: KPP Pratama Bandung Tegallega
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.