Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Layanan ini dibuka sejak awal Februari 2025 sampai dengan akhir Maret 2025 sebelum libur panjang. Layanan dibuka di Ruang Layanan SPT KPP Pratama Tangerang Timur, Kota Tangerang (Kamis, 6/3).

Meski pelaporan melalui laman djponline.go.id sudah diterapkan bertahun-tahun lamanya, pengunjung layanan ini tidak surut juga. Hal ini dikarenakan adanya kendala saat proses pelaporan. Seperti lupa password, lupa EFIN, lupa alamat email, perubahan data wajib pajak, dan hal-hal yang berhubungan dengan pelaporan SPT Tahunan.

Terselenggaranya layanan ini untuk membantu wajib pajak yang masih kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan. Layanan yang tersedia adalah loket EFIN dan loket pelaporan SPT Tahunan. Layanan ini dimulai dengan pengarahan oleh resepsionis sesuai dengan keperluan masing-masing wajib pajak, dilanjutkan dengan pemberian nomor antrean.

Wajib pajak yang datang ke layanan ini mayoritas sudah membawa dokumen secara lengkap berupa kartu NPWP, kartu identitas berupa KTP dan sudah mengisi formulir untuk informasi data wajib pajak seperti NPWP, nama wajib pajak, dan alamat email terbaru atau yang aktif dan belum pernah digunakan untuk pelaporan pajak lain.

KPP Pratama Tangerang Timur Layanan ini berharap dapat membantu seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Tangerang Timur untuk membentuk kesadaran atas kewajiban wajib pajak berupa pelaporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas.

Pewarta: Chindyana W
Kontributor Foto: Chindyana W
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.