
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan MT Haryono, Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Senin, 18/7).
Wajib Pajak Badan yang didatangi adalah CV Kompas Utama yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi dengan klasifikasi usaha kecil. Menurut hasil wawancara yang dilakukan petugas KP2KP Tanah Grogot dengan Nita Octavian Noor selaku direktur perusahaan, CV Kompas Utama telah berdiri sejak tahun 2020 dan berekanan dengan Korps Brimob Polres Paser.
“Kami diminta untuk mendaftarkan diri sebagai PKP agar dapat mengeluarkan faktur, selain itu dengan menjadi PKP kami harap dapat membuka peluang untuk berekanan dengan instansi pemerintah lain di Kabupaten Paser,” ucap Nita, direktur CV tersebut.
Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan bahwa setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan. Kewajiban yang dimaksud adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Setelah memastikan data wajib pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya, petugas memberitahukan akan memanggil wajib pajak ke KP2KP Tanah Grogot untuk mengajarkan cara pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.
KP2KP Tanah Grogot juga berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat mengedukasi mereka tentang kewajiban perpajakannya.
- 17 kali dilihat