Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar blusukan menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pasar Sentral Takalar yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Jumat, 28/6).
Kedatangan Kantor Pajak Takalar dalam rangka mengkampanyekan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang sering disebut dengan pemadanan NIK-NPWP di Pasar Sentral Takalar sempat mengejutkan beberapa pedagang buah-buahan, pakaian dan lainnya.
Creschenthum atau yang akrab disapa dengan Cres menyampaikan kepada para pedagang tentang kedatangannya untuk mengingatkan tentang pemadanan NIK-NPWP bagi pengusaha UMKM di Pasar Sentral Takalar sebagaimana yang ia lakukan di tempat lainnya. Ia menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pasal 11 Ayat 1 disebutkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
“Mulai tanggal 1 Juli 2024 penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan dalam layanan administrasi perpajakan," ujar Cres. Tak lupa ia pun menyelipkan materi sosialisasi perpajakan untuk UMKM di beberapa pedagang yang tergabung dalam kelompok UMKM tersebut.
Dengan kegiatan ini Kantor Pajak Takalar berharap semoga implementasi pemadanan NIK-NPWP berjalan lancar dan pengusaha UMKM pun memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar dalam rangka membangun kesadaran pajak di lingkungan UMKM di Kabupaten Takalar.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat