Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) dan Universitas HKBP Nommensen sepakat untuk menjalin kerja sama melalui pembentukan Tax Center. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di ruang rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Jumat, 14/6).

Perjanjian kerja sama Tax Center ditandatangani oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, S.Si., M.Pd. bersama dengan Kepala Kanwil DJP Sumut II, Darmawan.

Muktar menyambut baik dan mendukung atas dilakukannya kerja sama ini. “Kami berharap melalui Tax Center ini akan meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, terutama bagi para mahasiswa yang merupakan bekal dalam bekerja dan berkarir di masyarakat,” ujar Muktar.

Darmawan juga memberikan apresiasi atas terbentuknya Tax Center ini. “Perguruan Tinggi memiliki kapasitas dan perangkat untuk melakukan riset dan penelitian yang tidak kami miliki, sehingga melalui Tax Center ini semoga dapat dihasilkan gagasan atau usulan untuk peningkatan administrasi atau pelayanan perpajakan kepada masyarakat yang diperoleh dari riset tersebut,” ungkap Darmawan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi program kerja Tax Center yang dilanjutkan dengan ramah-tamah dengan civitas Universitas HKBP Nommensen, dan ditutup dengan foto bersama.

Tax Center merupakan lembaga yang berada dinaungan perguruan tinggi bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP yang memiliki tugas membantu edukasi perpajakan melalui asistensi SPT Tahunan,  inklusi pajak, sosialisasi, dan riset perpajakan.

 

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.