Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Sumedang  melaksanakan verifikasi lapangan ke salah satu  Wajib Pajak Badan yang lokasi usahanya berada  di Jl. Raya Rancaekek - Cipacing Km.20 Dusun Cipeundeuy, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Kamis (31/8). Verifikasi lapangan dilaksanakan  oleh Petugas Seksi Pelayanan Didik Aris Susanto dan Farikhati Isnainta Alba  dengan tujuan memastikan  keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Didik dan Farikhati bertemu langsung dengan direktur perusahaan. Selama proses verifkasi lapangan, petugas memastikan kesesuaian data antara data yang disampaikan wajib pajak dengan data yang ada di lapangan.

“Apabila proses aktivasi akun PKP ini berhasil, wajib pajak dapat mengajukan sertifikat elektronik dan kemudian menerbitkan faktur," jelas Didik.

Wajib pajak mempunyai tempat yang strategis untuk memasarkan barang dagangnya yang meliputi berbagai barang logam seperti pipa besi, besi baja WF, cat, tiner, dan bermacam-macam barang lainnya untuk bahan kontruksi.

Meski telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2021, namun wajib pajak baru mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP pada bulan Mei 2023. Mengacu pada peraturan perpajakan, Wajib Pajak tersebut telah wajib menjadi PKP. Tahun sebelumnya, wajib pajak telah memperoleh omzet atau peredaran usaha melebihi Rp4,8 Miliar.

Lebih lanjut, Farikhati dan Didik berharap setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat menjalankan administrasi perpajakan dengan baik dan benar.

Pewarta: Farikhati Isnainta Alba
Kontributor Foto: Farikhati Isnainta Alba
Editor: Sintaywati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.