Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Barat dan Bengkulu mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi anggota asosiasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah BPRS di Sumatera Barat dan Bengkulu di Aula Hotel Rocky Padang (Senin, 16/10).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi beserta tim hadir untuk memberikan edukasi perpajakan bagi anggota Perbarindo Sumatera Barat dan Bengkulu. Kegiatan dibuka oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Perbarindo Sumbar-Bengkulu Syofian Sara.

“Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 yang berlaku Juni 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, masih ada BPR-BPRS yang belum begitu memahami perihal PMK 61 Tahun 2023, selain itu ada peraturan atau ketentuan pajak terbaru yang mungkin BPR-BPRS perlu mengetahui. Untuk itu DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu mengadakan Sosialisasi/Workshop kepada BPR/BPRS terkait dengan hal-hal tersebut diatas, dengan harapan BPR-BPRS Sumbar-Bengkulu dapat lebih mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan tersebut sehingga penerapan tentang perpajakan dapat dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Syofian Sara.

Syofian berharap, kegiatan edukasi perpajakan bagi anggota asosiasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah BPRS ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran BPR dan BPRS untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Chyntia Maretha Siadari
Kontributor Foto: Aldi Rivaldi Sevtian
Editor: Chyntia Maretha Siadari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.