Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menggelar edukasi perpajakan melalui siniar (podcast) dengan membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomot 168 Tahun 2023 (PMK 168) tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi di KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Jumat, 27/12). 

Melalui kegiatan edukasi yang dirilis melalui kanal YouTube KPP Pratama Sintang ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sintang, Fourtha Dipoyudantoro sebagai narasumber dan Rachmad Hidayat sebagai host, menyampaikan latar belakang terbitnya PMK 168 yang mengubah skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Terdapat tiga tujuan utama dari penerapan PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Pertama, menyederhanakan administrasi pajak bagi pemberi kerja. Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak merasa sistemnya lebih transparan dan adil. Ketiga, mendorong masyarakat untuk lebih memahami sistem perpajakan tanpa merasa kewalahan,” tutur Dipo.

Menanggapi respon masyarakat terkait adanya selisih PPh yang harus dibayarkan pada masa Desember dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya, Dipo menambahkan, “Sistem ini tetap mempertahankan tarif progresif pada akhir tahun. Jadi, orang dengan penghasilan tinggi tetap membayar pajak sesuai dengan undang-undang. Pajak TER hanya menyederhanakan perhitungan bulanan, bukan mengubah prinsip keadilan pajak.”

Melalui siniar ini, Dipo berharap dapat memberikan edukasi terkait penghitungan PPh 21 dengan mekanisme TER secara lebih luas kepada masyarakat.

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Fauziyyah Hana Nur Lu'lu'ah
Editor:Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.