Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan Edukasi Coretax Tahap II di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Sinjai (Kamis,19/12). Kegiatan edukasi ini dipandu oleh Tim Edukator Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba. Adapun peserta yang diundang untuk kegiatan edukasi ini adalah beberapa Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Sinjai yang terdiri dari 43 Bendahara Instansi Pemerintah Daerah dan 24 Bendahara Instansi Pemeritah Pusat.
Sebelum materi inti dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto memberikan pembuka dengan memaparkan Panduan Komunikasi Edukasi Coretax Instansi Pemerintah.
Ia menjelaskan mengenai gambaran umum tentang Instansi Pemerintah dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Seluruh pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah mulai dari mendaftarkan diri, pembuatan dokumen perpajakan, penyetoran dan pelaporan pajak merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan.
Pada implementasi Coretax bagi Instansi Pemerintah nantinya terdapat manajemen akses. Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh Instansi Pemerintah hanya dilakukan melalui Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang ditunjuk sebagai PIC Utama atau juga dapat dilakukan oleh Wakil/Kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses. PIC Utama dapat memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa. PIC Utama juga dapat menunjuk dan memberikan akses sesuai kebutuhan kepada PIC untuk Subunit Organisasi/Tempat Kegiatan Usaha (PIC TKU).
Hendrawan Agus Prihanto menerangkan terkait berbagai persiapan dalam mengakses Coretax pada saat Implementasi.
“Perhatian khusus bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah adalah terdapat perubahan perilaku yang sangat signifikan bagi wajib pajak Instansi Pemerintah sehingga perlu pembiasaan menginput bukti potong/pungut dan faktur pajak dengan informasi lebih rinci, lalu menyetorkan pajak berdasarkan total pajak keseluruhan dari bukti potong/pungut dan kemudian melakukan pelaporan pajak secara rutin sesuai masa pajak. Selain itu, sebelum kita mengimplementasikan Coretax, instansi pemerintah harus melakukan persiapan dengan melakukan pemadanan NIK-NPWP terutama bagi wakil Instansi Pemerintah serta memastikan akun layanan perpajakan saat ini (DJP Online) aktif dan pastikan data- data pada DJP Online sudah lengkap, update, dan valid,” jelas Hendrawan.
Di akhir paparannya, Hendrawan berharap melalui edukasi ini Wajib Pajak Instansi Pemerintah sudah siap menggunakan aplikasi Coretax di tahun 2025.
Pewarta: Hikmah Shabriani |
Kontributor Foto: Tri Bima Agr |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 119 kali dilihat